Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011


LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 37 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2011

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Mulai tahun 2011 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana, yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam

1


bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.
B. Pengertian BOS

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.

C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1. membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI); 2. membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam

bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

D. Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

2


 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 1. SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun 2. SD/SDLB di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun 3. SMP/SMPLB/SMPT di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun 4. SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun

E. Waktu Penyaluran Dana

Tahun anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober- Desember.

3


 

BAB II IMPLEMENTASI BOS

Untuk menyamakan persepsi tentang pendanaan pendidikan, tanggung jawab dan wewenang pemerintah, pemerintah daerah, instansi dan masyarakat serta program BOS itu sendiri, dalam Bab II ini akan diuraikan menjadi beberapa sub-bab sebagai berikut.

A. Jenis Biaya Pendidikan

Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam bagian ini akan diuraikan jenis-jenis biaya pendidikan sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tersebut. Dalam peraturan tersebut biaya pendidikan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta Didik.

1. Biaya Satuan Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan yang meliputi: a. biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana,

pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap; b. biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan- tunjangan yang melekat pada gaji. Biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll; c. bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya; d. beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta

didik yang berprestasi.
2. Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah,
4


pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/ satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.

3. Biaya pribadi peserta didik adalah biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

B. Sekolah Penerima BOS
1. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik. 2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasi dan tidak dikembangkan

menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS. 3. Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut. 4. Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang

telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 5. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut agar tercipta prinsip pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel. 6. Sekolah negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, kecuali terhadap siswa miskin.

C. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu

Dalam peningkatan mutu pendidikan dasar 9 tahun, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu program dalam rangka pemerataan dan perluasan akses, program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

5


Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu

pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu; 2. Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu

membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah; 3. Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara; 4. Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah; 5. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel. 6. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak ada intimidasi bagi yang tidak menyumbang.

D. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dalam program BOS, dana diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah. Dengan demikian program BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS, yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Melalui program BOS, warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan sekolah dengan memperhatikan hal-hal berikut: 1. Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat

dipertanggungjawabkan; 2. BOS harus menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam

rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah; 3. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;

6


4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral didalam RKAS tersebut; 5. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Secara rinci diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
E. Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun, tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah terkait biaya satuan pendidikan telah diatur dalam PP No 48 Tahun 2008 yang intinya adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan; 2. Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah/pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional, selain dari Pemerintah dan pemerintah daerah, pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah; 3. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan biaya
nonpersonalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
F. Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali Peserta Didik
Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas: 1. Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-

alat tulis, dan lain sebagainya; 2. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional.

7


 

BAB III ORGANISASI PELAKSANA

Dalam rangka pelaksanaan program BOS tingkat nasional, instansi yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah, Tim Manajemen dan Tim Pelaksana.

A. Tim Pengarah
1. Tingkat Nasional
a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat; b. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas; c. Menteri Pendidikan Nasional; d. Menteri Keuangan; e. Menteri Dalam Negeri.
2. Tingkat Provinsi
a. Gubernur; b. Ketua Bappeda.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Bupati/Walikota; b. Ketua Bappeda Kabupaten/Kota.
B. Tim Manajemen Program BOS Pusat
1. Penanggung Jawab Umum
a. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdiknas (Ketua); b. Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota); c. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra

(Anggota); d. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota); e. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).

8


2. Penanggung Jawab Program BOS
a. Direktur Pembinaan SMP, Kemdiknas (Ketua); b. Direktur Pembinaan SD, Kemdiknas (Sekretaris); c. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota); d. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota); e. Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota).
3. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim/Pelaksana; b. Sekretaris; c. Penanggung jawab sekretariat; d. Bendahara; e. Unit Data; f. Unit Monitoring, Evaluasi dan Pelayanan serta Penanganan Pengaduan

Masyarakat ; g. Unit Publikasi/Humas.

4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a. menyusun rancangan program; b. menyusun dan menyiapkan data jumlah siswa per kabupaten/kota untuk bahan lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi BOS bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota; c. menyusun dan menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS; d. menyusun dan menyiapkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS Dalam APBD 2011; e. melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah; f. menetapkan alokasi dana BOS per sekolah untuk sekolah negeri dan per

kabupaten/kota untuk sekolah swasta g. menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah; h. merencanakan dan melakukan sosialisasi program; i. mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Propinsi/Kabupaten/Kota; j. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; k. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; l. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang

dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota; m. menyusun laporan pelaksanaan BOS.

9


C. Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi
1. Penanggungjawab
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Pelaksana BOS
Kasubdin Pendidikan Dasar
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Provinsi
Membantu Tim Manajemen BOS Pusat dalam hal: a. sosialisasi dan koordinasi pendataan; b. monitoring dan evaluasi; c. pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; d. penyusunan laporan pelaksanaan.
D. Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten/Kota
1. Penanggungjawab
a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota b. Pejabat Penanggung jawab Keuangan Daerah (PPKD)
2. Tim Pelaksana BOS
a. Manajer b. Bendahara Pengeluaran Pembantu di SKPD-Pendidikan c. Unit Pendataan SD/SDLB d. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT e. Unit Monitoring dan Evaluasi f. Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota
a. melakukan pendataan sekolah dan siswa dengan menggunakan format

Lembar Kerja Individu Sekolah/LKIS (Format BOS-01A dan BOS-01B); b. menetapkan alokasi dana BOS per sekolah untuk sekolah swasta; c. melakukan sosialisasi kepada sekolah; d. mempersiapkan DPA-SKPD/PPKD; e. melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah;

10